SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal terhadap Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan secara maraton.
“Iya kami lakukan hal itu karena pengajuan Raperda tersebut memang tergesa-gesa sehingga pembahasan juga harus dilakukan dengan cepat,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Selasa 2 Juli 2019.
Pembahasan Raperda penyertaan modal harus segera selesai tepatnya sebelum pembahasan RAPBD perubahan 2019. Sebab jika lewat dari itu maka penyertaan modal terhadap BPK tidak dapat dilakukan.
Penyertaan modal terhadap BPK wajib diperkuat oleh perda sebagai payung hukum karena modal yang diberian bersumber dari APBD dan itu merupakan uang masyarakat.
“Bahkan untuk besaran penyertaan modal ini, kami DPRD tidak akan langsung menyetujui karena harus di sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Dana yang diajukan untuk penyertaan modal tersebut sekitar Rp39 miliar,” ucapnya.
Meski sebelumnya pihak BPK menghendaki dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bisa meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Dadang juga mengakui penanaman modal di Bank Kalteng memang mendapatkan keuntungan bagi daerah. Dana bagi hasil menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah, namun semua itu harus dengan perhitungan agar tidak ada yang dirugikan.
“Jika persoalnnya menyebabkan gangguan pembangunan di sektor lain karena memaksakan penyertaan modal sebesar itu maka DPRD bisa mengatur kembali nominalnya,” tegasnya.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post