KASONGAN – Menjelang 15 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pasalnya, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Demikian, disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Yudea Pradinia, Senin 18 April 2022.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengingatkan semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Katingan wajib membayar semua THR karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dan ini merupakan kepatuhan perusahaan terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
Diungkapkan juga apabila perusahan tidak membayar THR, tentunya agar diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Jika tidak membayar atau mencairkan THR, tentu akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan kepada karyawan atau buruh,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post