KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan meminta, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ganteng bagian hukum Sekretariat Daerah membahas tentang 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata penulisan dan redaksional rancangan peraturan daerah tersebut sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat gabungan Komisi DPRD Katingan. Sehingga rancangan peraturan daerah yang akan terbentuk telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Anggota DPRD Katingan Eterly, saat menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan Komisi, terkait pembahasan 5 buah Raperda yang diajukan oleh Pemkab Katingan, saat rapat Paripurna, Kamis 31 Maret 2022.
Adapun lima buah Raperda tersebut yakni tentang penyelenggaran bangunan gedung, bantuan hukum masyarakat miskin, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan kepemudaan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, beserta sejumlah OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta anggota dewan baik hadir secara langsung maupun hadir melalui zoom meeting.
Dikatakan Eterly, untuk Raperda tentang penyelenggaran bangunan gedung perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat di Kabupaten Katingan, baik secara teknis maupun non teknisnya, mengingat Raperda ini merupakan perubahan Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Didalam Raperda ini mempermudah pelaksanaan pemberian perizinan mendirikan bangunan bagi masyarakat.
Harapan itu lanjut Eterli agar jangan sampai keberadaan Raperda ini malah memperberat proses perizinan dalam mendirikan bangunan bagi masyarakat. Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan.
Begitu juga Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin. Perlu ada penjelasan lebih lanjut terkait pengertian dan kriteria masyarakat miskin yang benar-benar akan dibantu dalam proses hukumnya. Sehingga nantinya Perda ini membantu masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan bantuan hukum.
“Kemudian, dengan ditetapkannya Raperda penyelengaraan kepemudaan dan Raperda Penyelengaraan Keolahragaan. Maka kedepannya diharapkan dapat memberikan ruang kepada para pemuda-pemudi di Kabupaten Katingan untuk berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan secara langsung diseluruh sektor di Kabupaten Katingan, serta mengoptimalkan pengembangan dan pembinaan atlet-atlet dengan didukung sarana dan prasaranya yang mumpuni. Dengan demikian akhirnya dapat mencetak atlet yang beprestasi ditingkat daerah maupun nasional, bahkan tidak menutup kemungkinan di tingkat internasional,” ungkap Eterly.
Sedangkan untuk Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan tambah Eterly, mengatur tindakan-tindakan dalam rangka perlindungan perempuan dan anak dari korban kekerasan, baik bersifat pencegahan maupun tindakan pasca terjadinya tindakan kekerasan. “Oleh sebab itu, dengan adanya Perda ini diharapkan tidak terjadinya lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Katingan,” jelasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post