KUALA KAPUAS – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, akan berkoordinasi kembali dengan instansi terkait agar duduk bersama, guna membahas Raperda Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah penyebaran Covid-19.
Disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra usai Rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas, Jumat 19 Maret 2021, terdapat jadwal kegiatan yang ditunda, yakni terkait penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas 2020.
Selain itu lanjut Evan, terkait LKPJ Bupati Kapuas, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret Mendatang. Politisi muda dari partai Nasdem ini juga mengatakan bahwa rapat Banmus pada Jumat 19 Maret 2021 sekaligus merevisi jadwal kegiatannya.
“Penundaan ini juga atas dasar surat dari jajaran Pemda Kapuas. Jadi mereka melayangkan surat ke Dewan. Nah untuk jadwal yang akan datang harus tepat waktu. Ditambahkan, revisi lainnya yakni akan ada 6 Raperda baru yang akan dibahas. Sebelumnya, ada 2 Raperda, yang mana tanggal 5 April nanti dilakukan finalisasi dari Bapemperda, dan Pemkab Kapuas.
“Raperda baru yang akan segera dibahas yaitu terkait Raperda tentang Prokes Covid-19. namun karena draftnya belum kami terima pihak DPRD Kapuas belum bisa membahasnya. Akan tetapi pihak eksekutif meminta agar kami bisa memprioritaskan Raperda itu,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=41187 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post