KUALA KAPUAS – Masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017 di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) resah, dikarenakan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas, jika data diduga hilang atau tidak ada.
Harapan untuk ikut PTSL buyar dan dijanjikan diikutkan kembali Tahun 2021 mendatang. Hal ini diungkapkan Franco B Dehen selaku Anggota DPRD Kabupaten Kapuas pada media ini Selasa 24 November 2020.
Menurutnya, informasi tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat. “Kita pertanyakan bagaimana bisa data hilang? Apalagi sudah diukur dan warga sudah ikuti prosesnya,” jelas Franco B Dehen, belum lama ini.
Politisi PDI Perjuangan ini, mengatakan merasa heran jika data hilang, karena program PTSL adalah program Presiden Joko Widodo, dan semestinya data tersimpan dengan baik. “Kalau hilang itu bukan alasan, dan harusnya BPN Kapuas ada data terkait itu,” tegasnya.
Legislator biasa disapa Favo ini, menambahkan, akibat hal tersebut maka masyarakat Kabupaten Kapuas sangat dirugikan, baik secara materil maupun waktu. Seharusnya sudah menerima sertifikat sesuai program PTSL, justru diminta diukur kembali.
Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, menegaskan, BPN Kapuas harus bertanggung jawab dan untuk masyarakat yang ikut program PTSL Tahun 2017, sehingga semuanya harus mendapatkan sertifikat.
Karena jangan sampai masyarakat yang selalu jadi korban akibat suatu kelalaian, oleh pihak BPN Kapuas. “Kita meminta BPN Kapuas menjelaskan hal ini dan disampaikan secara terbuka juga bertanggungjawab,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas melalui Trisatya kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kapuas, membantah pernyataan tersebut diatas. Sebab menurut dia, untuk tahun 2017 khususnya wilayah kecamatan Kapuas Hilir kabupaten Kapuas tidak ada mengajukan permohonan PTSL ke BPN.
“Pada tahun 2018 ada dari Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir mengikuti program PTSL tersebut. Jadi kalau memang ada warga masyarakat merasa kehilangan surat menyurat tanah milik mereka silahkan datang ke kantor BPN Kapuas kami siap membantu mencari win solusi terbaik untuk masyarakat Kapuas,” imbuh Trisatya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post