PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepenuhnya merupakan kewenangan gubernur, sepanjang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Sugiyarto, menanggapi adanya penurunan TKD aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “TKD itu kewenangan gubernur. Kalau kemampuan keuangan daerah tinggi, gubernur bisa menaikkan. Kalau kemampuan keuangan menurun, gubernur juga berhak menurunkan, karena sifatnya tidak mengikat,” ujarnya, Jumat 6 Februari 2026.
Menurut Sugiyarto, kebijakan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana seluruh tunjangan kinerja daerah harus disesuaikan dengan kondisi fiskal. Dia menjelaskan, pada 2024 pendapatan daerah masih relatif besar, namun pada 2026 terjadi penurunan yang cukup signifikan.
“Dengan kondisi pendapatan daerah yang menurun cukup drastis, pemerintah daerah memiliki dasar yang sah untuk melakukan penyesuaian, termasuk menurunkan TKD,” jelasnya. Terkait dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, Sugiyarto menilai penurunan TKD tidak memiliki pengaruh langsung.
Sugiyarto menegaskan bahwa TKD berkaitan dengan kinerja aparatur, bukan instrumen kesejahteraan rakyat. “Secara langsung tidak ada dampak ke kesejahteraan masyarakat. Aparatur tetap menerima gaji pokok dan tetap wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Ia juga menanggapi kekhawatiran bahwa penurunan TKD dapat memengaruhi kinerja aparatur. Menurutnya, secara psikologis mungkin ada pengaruh, namun hal tersebut seharusnya tidak terjadi dalam praktik pemerintahan.
“Kalau tugasnya menyelesaikan 10 surat dalam sehari, mau TKD-nya 7 juta atau turun jadi 5 juta, tetap harus menyelesaikan 10 surat. Itu kewajiban jabatan,” tegas Sugiyarto. Lebih lanjut, Sugiyarto menilai kualitas pelayanan publik juga tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan penurunan TKD.
Dia menegaskan, dampak nyata terhadap masyarakat justru terjadi jika belanja publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga dikurangi. “Yang berdampak langsung ke masyarakat itu kalau belanja publik dikurangi, misalnya bantuan BPJS untuk warga tidak mampu. Kalau TKD, itu urusan internal aparatur,” ujarnya.
Dengan demikian, Sugiyarto menyimpulkan bahwa penyesuaian TKD merupakan langkah administratif yang sah dan rasional dalam kondisi keuangan daerah yang menurun, serta tidak semestinya dijadikan alasan turunnya kinerja aparatur maupun kualitas pelayanan publik.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post