PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Ampera AY Mebas, menegaskan aktivitas pertambangan harus diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, meski setiap perusahaan tambang memiliki aturan yang harus dipatuhi, praktik di lapangan kerap menimbulkan masalah serius.
“Tambang itu jelas merusak lingkungan. Walaupun ada yang menggunakan sistem tambang bawah, tetap saja dampaknya bisa besar. Karena itu, pengawasan jangan sampai kendor. Kalau dibiarkan, bisa muncul aktivitas ilegal yang lebih berbahaya,” ujar Ampera saat diwawancarai, Jumat 3 Oktober 2025.
Ia menekankan, izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang harus dibarengi dengan pengawasan sejak awal. Pelanggaran di lapangan, seperti lokasi tambang yang terlalu dekat dengan aliran sungai atau bahkan mengalihkan jalur sungai, disebutnya sebagai contoh nyata lemahnya pengendalian.
“Pengawasan tidak boleh menunggu sampai terjadi kasus besar, kecelakaan tambang, atau kerusakan lingkungan yang fatal. Sejak izin dikeluarkan, pengawasan seharusnya langsung berjalan,” tegasnya. Namun, Ampera mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan tambang saat ini berada di pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki kendali penuh.
“Pertanyaannya, apakah pusat sanggup mengawasi seluruh Indonesia? Kenyataannya, daerah sering tidak bisa berbuat banyak. Mungkin perlu dipertimbangkan agar sebagian kewenangan bisa kembali diberikan ke daerah,” katanya. Ampera menambahkan, saat ini kewenangan daerah hanya terbatas pada galian C. Meski begitu, menurutnya, persoalan di sektor tersebut juga cukup kompleks dan memerlukan perhatian serius.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post