PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti penurunan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 yang telah resmi diparipurnakan. Dari semula sekitar Rp9,8 triliun, anggaran tersebut kini turun menjadi sekitar Rp8,5triliun.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menyebut penurunan ini wajar mengingat adanya faktor-faktor teknis, salah satunya terkait perubahan aturan opsen pajak.”Memang terjadi penurunan, dari sekitar Rp9,8 triliun menjadi Rp8,5 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama pembagian opsen pajak yang kini lebih besar ke kabupaten sehingga berdampak pada pendapatan provinsi,” ujar Ansyari, Sabtu 23 Agustus 2025.
Dia menjelaskan bahwa sektor pendapatan yang terdampak cukup besar adalah pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Meskipun demikian, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk terus mencari alternatif peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Harapan kami tetap ada upaya mencari sektor-sektor baru yang bisa meningkatkan pendapatan, misalnya pajak alat berat dan pajak air permukaan. Pemerintah provinsi sudah mengarah ke sana, tinggal secara teknis perlu tim khusus agar langkah-langkahnya bisa dimaksimalkan,” tambahnya.
Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah provinsi. Menurutnya, upaya tersebut telah menjadi bagian dari agenda pembahasan bersama jajaran pemerintah provinsi.
DPRD mendukung langkah tersebut dengan menyesuaikan mekanisme anggaran secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku. Selain soal pajak, DPRD juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi
“Ada beberapa catatan dari fraksi terkait dividen BUMD yang kurang maksimal. Misalnya Bank Kalteng hingga kini belum menyampaikan hasil RUPS-nya. Ini akan kita perdalam lebih lanjut untuk memastikan kontribusi mereka sesuai harapan,” ungkap Ansyari. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah demi menjaga keberlanjutan program pembangunan di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menegaskan perlunya kejelasan kewenangan pertambangan di tingkat daerah untuk mendorong pengelolaan yang lebih tertib, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kewenangan antara pusat dan daerah harus diatur secara rinci agar pengurusan izin pertambangan dapat berjalan sesuai tahapan. “Prinsipnya, apa yang menjadi kewenangan daerah harus sepenuhnya dikelola daerah, sehingga bisa berdampak pada peningkatan PAD masyarakat,” ujarnya, Sabtu 23 Agustus 2025.
Bambang mencontohkan, tambang berskala besar seperti batubara dan emas menjadi kewenangan pusat, sedangkan di daerah terdapat jenis-jenis tambang yang bisa diatur secara lokal seperti kuarsa dan galian C. Dia juga mendorong percepatan pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar menjadi dasar hukum yang jelas bagi masyarakat yang ingin melakukan penambangan skala kecil.
“Draft awal sudah ada, hanya perlu dikaji lagi dengan melihat praktik di daerah lain. Harapannya, ke depan masyarakat lebih mudah dalam mengurus izin,” jelasnya. Salah satu usulan yang dikemukakan yakni memberikan kemudahan izin bagi pemilik lahan dengan legalitas yang sah.
“Contoh, jika ada warga memiliki lahan 1–2 hektare dengan sertifikat, maka ia bisa mengurus izin untuk menambang di situ. Tentu dengan syarat membayar PAD dan melakukan reklamasi setelah kegiatan selesai,” katanya. Bambang menilai mekanisme saat ini kerap menimbulkan masalah, karena banyak penambangan dilakukan secara ilegal dan sporadis, bahkan sering meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa reklamasi.
“Dengan mekanisme izin di tingkat daerah, hal ini bisa lebih tertib. Perizinan pun sebaiknya sederhana. Tidak perlu sampai ke bupati, cukup diurus di dinas terkait,” tambahnya. Dia menjelaskan, persyaratan teknis dapat melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk aspek lingkungan, Dinas ESDM untuk syarat teknis, serta pihak kehutanan jika lokasi berada di kawasan tertentu.
“Semua dalam skala kecil, misalnya 1 hektare. Jika syarat-syarat itu dipenuhi, maka setelah menambang masyarakat wajib melakukan reklamasi. Dengan demikian, penambangan lebih terkoordinir, PAD masuk, dan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti sulitnya perizinan galian C saat ini, yang justru memicu maraknya aktivitas ilegal dan mengurangi potensi pemasukan daerah. “Jika prosesnya sederhana dan jelas, masyarakat bisa mengurus izin dengan mudah, pemerintah mendapat pemasukan, dan kegiatan tambang lebih bertanggung jawab,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post