PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat berat. Dia menegaskan bahwa jika memang terdapat pelanggaran, maka proses hukum perlu dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
”Kalau memang ada kesalahan, saya sepakat untuk diusut. Supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran ke depannya. Kalau memang terbukti ada dugaan pelanggaran, ya silakan diproses sesuai hukum,” ujar Sutik saat diwawancarai, Sabtu 16 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, dan berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Pada tahun anggaran 2022, Pemkab mengalokasikan Rp14,4 miliar untuk pengadaan 12 unit ekskavator, dan Rp2,4 miliar pada 2023 untuk dua unit tambahan.
Sutik yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini mengungkapkan, bahwa program pengadaan alat berat merupakan bagian dari janji politik Bupati, di mana saat kampanye disebutkan bahwa setiap kecamatan akan menerima satu set alat berat.
Namun karena keterbatasan anggaran maka pengadaan hanya ada ekskavator. “Program ini awalnya bagian dari janji kampanye kepala daerah, dengan target setiap kecamatan punya satu set alat berat. Tapi karena anggaran terbatas, akhirnya hanya ekskavator yang dibeli,” ujar Sutik.
Sutik menyoroti bahwa alat berat yang pada awalnya akan digunakan untuk perbaikan jalan, justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. “Saat pengadaan, sebenarnya fungsi awalnya untuk infrastruktur, dan saya tahu itu karena waktu itu saya masih di DPRD,” jelasnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa alat berat tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan perkebunan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang komitmen Pemkab terhadap pemerataan pembangunan dan pemanfaatan APBD secara tepat sasaran. “Kalau alat itu disewakan, seharusnya ada uang yang masuk ke daerah. Dan ada sewa resminya,” tegas Sutik.
Sayangnya, berdasarkan informasi yang beredar, masyarakat hanya menyewa sopir dan menanggung biaya bahan bakar secara pribadi, tanpa adanya kontribusi resmi ke kas daerah. Jika benar, menurutnya hal itu menjadi persoalan serius. ”Kalau memang tidak ada pendapatan daerah yang masuk dari sewa, ya itu menjadi masalah. Karena seharusnya ada kontribusi ke kas daerah,” ujarnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post