PALANGKA RAYA – Legislator Kalteng, Sengkon berharap adanya tindakan tegas dari pemda terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang tidak taat dalam merealisasi plasma bagi masyarakat khususnya pada bidang perkebunan. Terkait plasma ini, seringkali menjadi pemicu konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.
“Tindakan tegas tersebut bertujuan untuk menekan perusahaan agar dapat mentaati aturan berlaku. Tanpa adanya upaya menindak, maka masih ada perusahaan nakal yang tidak merealisasi plasma 20 persen untuk masyarakat. Dan konflik pun masih akan tetap terjadi,” tegasnya, Minggu, 30 Juli 2023.
Dirinya menyarankan, apabila ada perusahaan yang diketahui tidak merealisasi plasma aga diberikan sanksi baik itu penangguhan perizinan, pemberhentian operasi sementara, hingga pencabutan izin beroperasi. Pemerintah tidak hanya harus diam dan bertindak setelah terjadi konflik, tetapi juga harus proaktif dalam menindak perusahaan yang tidak taat pada aturan.
Selain tindakan tegas, pemerintah juga harus menegaskan kembali mengenai plasma 20 persen kepada masyarakat dalam perizinan yang diberikan. Sebab, aturan plasma baru diberlakukan pada tahun 2007, sedangkan banyak perusahaan yang beroperasi sebelum itu sudah tidak memiliki lahan yang bisa dijadikan plasma.
Diharapkan, adanya tindakan tegas dari pemda terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini dapat meminimalisir terjadinya konflik terkait tuntutan plasma.
“Selain itu, pemda juga harus memastikan bahwa aturan mengenai plasma telah ditegaskan kembali dalam setiap perizinan yang diberikan, dan melihat kembali regulasi mengenai lahan plasma agar tidak menimbulkan ambiguitas di kemudian hari,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post