Palangka Raya – Sejumlah organisasi kesehatan yang ada di wilayah Kalteng, baik IDI, PDGI, IBI, PPNI, serta IAI menyambangi DPRD Kalteng untuk beraudiensi dalam rangka menyampaikan berbagai aspirasi.
Kedatangan sejumlah organisasi kesehatan tersebut, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, bersama dengan Sejumlah anggota DPRD Kalteng lainnya.
“Ada banyak hal yang disampaikan dari tenaga kesehatan termasuk dokter, diantaranya yakni terkait perlindungan hukum yang berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kesehatan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Mei 2023.
Dikatakannya, sejumlah aspirasi yang telah disampaikan itu akan menjadi poin bagi dewan Kalteng dan selanjutkan akan ditindak lanjuti yaitu menyampaikan aspirasi organisasi kesehatan tersebut ke DPR RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Di sisi lain, disampaikannya juga bahwa berkaitan dengan layanan kesehatan di wilayah Kalteng, memang sampai saat ini terus menjadi perhatian serius pihaknya bersama dengan Pemprov Kalteng.
“Harapan bagi Kalteng layanan kesehatan juga semakin bagus. Kami juga sangat peduli dengan peningkatan kesehatan di Kalteng, pada tahun ini menggangarkan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Hanau Seruyan, hampir Rp200 miliar, kami harapkan 2023 gedung selesai sehingga bisa digunakan bagi peningkatan layanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua IDI Kalteng, Mikko Uria Mapas Ludjen mengatakan, bahwa pada intinya mereka dari tenaga kesehatan menginginkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, tidak diancam dengan hukum pidana dan perdata, yang membuat rasa ketakutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pasien.
“Pastinya kami dari tenaga kesehatan selalu berusaha bisa memberikan pelayanan kesehatan bisa lebih baik. Tidak pernah ada niat tidak baik kepada pasien. Jadi kami mengharapkan Komisi 9 DPR RI bisa merevisi terkait rancangan UU menyangkut ancaman pidana dan perdata,” tuturnya.
Lanjutnya, selain itu pihaknya juga ingin komisi 9 bisa merancang untuk pembangunan kesehatan yang lebih baik lagi kedepan.
“Untuk rancangan UU Pidana dan Perdata yang kami minta di evaluasi atau di revisi, sebab kami bekerja melayani pasien tujuannya melayani bukan untuk kriminal, tidak mungkin mencelakan pasien. Ancaman perlu di kaji jangan cepat di putuskan, agar kami bekerja lebih hati-hati tapi bukan takut,” imbuhnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post