PALANGKA RAYA – Terkait, revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun Anggota DPRD Kalteng, Fajar Hariady angkat bicara.
Sekretaris Pansus penyusunan RTRWP Kalteng ini menyampaikan pertama, RTRWP yang disusun harus menjadi jalan penyelesaian konflik lahan di kalimantan tengah yang selama ini massif terjadi. Lanjut Fajar, caranya dengan meninjau kembali izin-izin korporasi sektor kehutanan, perkebunan maupun pertambangan.
Kemudian kedua, alokasi untuk hutan adat bagi masyarakat adat dalam RTRWP Kalteng harus ditingkatkan. Alokasi hutan adat dalam RTRWP Kalteng dapat dilakukan secara indikatif, hingga nantinya ditetapkan dengan peraturan daerah. “Ini sejalan dengan kebijakan KLHK tentang Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA),” tuturnya, Kamis 9 Maret 2023.
Dijelaskan alokasi hutan adat maupun WILHA sebagai salah satu jalan menyelesaikan konflik lahan, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat agar sejalan dengan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat.
Kemudian, ketiga, penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang dimiliki masyarakat harus dilaksanakan dengan melibatkan serta memenuhi hak masyarakat. Keempat, seluruh desa se Kalteng baik itu pemukiman dan lahan sumber ekonomi masyarakat harus terbebas atau enclave dari kawasan hutan dan izin korporasi.
(raf/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107255 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post