PALANGKA RAYA – Memelihara dan menjaga infrastruktur yang dibangun pemerintah sudah menjadi kewajiban bersama agar infrastruktur itu dapat bertahan lama, awet dan bisa memperlancar akses mobilitas umum baik itu barang maupun jasa.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kalteng, Jubair Arifin yang mengajak semua pihak khususnya para pengusaha yang memiliki kendaraan angkutan roda enam keatas agar dapat bersama-sama memelihara dan menjaga infrastruktur jalan maupun jembatan.
“Kita ketahui sendiri jika infrastruktur itu rusak maka mobilitas umum akan terganggu, jadi apa yang telah dibangun pemerintah agar bersama-sama kita pelihara dan jaga, sehingga bisa terus digunakan dengan lancar,” ucapnya, Sabtu, 3 Desember 2022.
Jubair mengingatkan setiap kendaraan angkutan berat harus dapat mengikuti aturan tentang muatan yang akan dibawa jangan sampai melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Dalam aturannya, setiap angkutan hanya diwajibkan membawa muatan seberat 8 ton.
“Apabila melebihi ketentuan muatan tersebut maka jalan lambat laun akan mengalami kerusakan jika terus dilalui kendaraan over kapasitas. Terkait itu sudah tertuang dalam aturan yang berlaku,” jelasnya.
Jubair mencontohkan, seperti halnya di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun. Infrastruktur itu kerap mengalami kerusakan parah karena akibat sering digunakan kendaraan angkutan PBS yang melebihi kapasitas muatan, begitu juga dengan infrastruktur jalan lainnya di wilayah Kalteng yang sering mengalami kerusakan.
(Liv/matakalteng.com)






















Discussion about this post