PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan memperioritaskan penyelesaian sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 2023.
Anggota Bapemperda DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan prioritas menyelesaikan 10 raperda tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan raperda yang belum rampung dibahas pada tahun 2022 ini, mengingat sisa waktu yang sangat mepet.
“Sekarang kan menjelang akhir tahun, jadi ditahun ini tidak sempat melanjutkan sejumlah raperda yang akan dibahas, jadi kita akan prioritaskan pada tahun 2023 mendatang, semoga 10 raperda itu bisa rampung dibahas selama 2023,” ujarnya, Sabtu, 3 Desember 2022.
Sudarsono mengungkapkan, 10 raperda yang akan menjadi prioritas pembahasa tersebut yakni terkait Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak, Penyelesaian Sengketa dan Komflik Pertanahan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perlindungan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya, yaitu tekait Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2021-2024, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalteng, Pengelolaan Daerah Air Sungai, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalteng tahun 2019-2039, serta tentang Perpustakaan.
“Ke 10 raperda itu sangat penting dan diperlukan daerah ini, jadi kita akan berupaya keras untuk menyelesaikan pembahasannya tahun depan. Harapan kita tentu tidak ada kendala selama pembahasannya dan bisa selesai tepat waktu sehingga dapat segera menjadi perda,” pungkasnya.
(Liv/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=101484 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post