PALANGKA RAYA – Kalangan legislator DPRD Kalteng mengusullkan agar pemerintah setempat dapat membentuk peraturan daerah terkait tenaga kerja. Hal ini disampaikan oleh legislator Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak yang menilai keberadaan perda tenaga kerja sangat penting dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat lokal.
“Dengan adanya perda tenaga kerja maka masyarakat lokal dan diberdayakan dengan maksimal dalam dunia kerja. Dalam hal ini ketika ada pelaku usaha yang berinvestasi di Kalteng maka masyarakat setempat dapat turut ambil bagian sebagai pekerja lokal,” jelasnya, Kamis, 1 Desember 2022.
Ia juga menambahkan, dalam perda ini nantinya akan diatur persentase masyarakat lokal yang harus diberdayakan atau diperkerjakan oleh perusahaan besar swasta (PBS) ketika masuk pada suatu daerah.
“Misalkan masyarakat lokal yang harus diperkerjakan oleh PBS itu minimal 40 persen dan sisanya merupakan tenaga kerja dari luar, jadi mekanismenya nanti harus benar diperhitungkan dengan tepat,” ujarnya.
Pembentukkan perda tenaga kerja ini juga merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kecemburuan sosial masyarakat lokal. Diketahui selama ini banyak masyarakat lokal yang merasa diabaikan ketika ada investasi masuk pada suatu daerah.Di sisi lain, perda ini juga bisa menjadi salah satu upaya untuk memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kalteng. Sebab jika masyarakat lokal dilibatkan bekerja diperusahaan maka mereka harus memiliki kualitas sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, perda ini juga bisa menjadi salah satu upaya untuk memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kalteng. Sebab jika masyarakat lokal dilibatkan bekerja diperusahaan maka mereka harus memiliki kualitas sesuai kebutuhan.
“Jadi perlu ada pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan kulitas masyarakat lokal kita sesuai bidangnya masing-masing, misal keahlian mengoperasikan alat berat, ini diajarkan nantinya kepada mereka,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya perda tenaga kerja ini pemberdayaan masyarakat lokal di Kalteng dapat maksimal, sehingga nantinya tidak terpinggirkan dan kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar.
(Liv/matakalteng.com)





















Discussion about this post