PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 4 tahun 2021 tentang pengendalian kebakaran lahan (Dakarla) menurut Anggota DPRD Kalteng, Sudarsono perlu disosialisasikan secara masif.
Karena menurutnya, Perda dan Pergub tersebut hingga kini masih banyak belum diketahui dan dipahami masyarakat. Bahkan sejumlah oknum penegak hukum pun ternyata ada yang masih kurang mengetahuinya hingga saat ini.
“Keberadaan Perda dan Pergub Dakarla itu merupakan landasan hukum bagi masyarakat khususnya peladang. Didalamnya sudah diatur secara terperinci terkait aturan serta syarat membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya, Rabu, 7 September 2022.
Kurangnya sosialisasi menurutnya dapat berdampak pada persepsi berbeda di sejumlah daerah provinsi ini, sehingga hal itu agar bisa menjadi perhatian khususnya Pemprov Kalteng.
Sudarsono menjelaskan terkait sosialisasi, itu perlu dilakukan secara berjenjang, tahap awal sosialisasi dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu baik TNI, Polri, Kejaksaan, dan organisasi perangkat daerah di kabupaten dan kota.
“Kemudian sosialisasi dilanjutkan kepada camat, lurah, kepala desa, damang dan terakhir masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan agar lebih menegaskan pada syarat dan ketentuan perizinan membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga tidak ada kesalahan dalam penerapannya,” tuturnya.
Menurut Sudarsono, dalam proses pembentukan perda pengendalian kebakaran lahan tersebut sangatlah rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Itu diketahui sebab ia salah satu orang yang terlibat dalam pembahasan raperda itu yakni termasuk anggota pansus.
“Jadi sangat disayangkan jika perda itu tidak benar-benar dijalankan dan diketahui masyarakat secara umum di Kalteng ini. Jadi ingin sosialisasi Perda dan Pergub tersebut harus benar-benar dilakukan secara terus-menerus,” tuturnya.
(Liv/matakalteng.com)






















Discussion about this post