PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan Kuwu Senilawati mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggelar uji kompetensi atau uji kelayakan bagi Tenaga Kontrak (Tekon) seperti yang telah dijanjikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nomor 800/844/II.1/Tentang Penonaktifan BKD/PPNPN yang dikeluarkan tanggal 29 Desember 2021 lalu.
Kuwu menilai pemerintah harus memberikan kepastian kepada para tekon yang sampai sekarang masih berharap untuk kembali bekerja. “Segera adakan uji asesmen agar nasib tekon itu tidak terkatung-katung. Agar kita tahu, berapa jumlah tenaga kontrak yang layak sesuai oleh aturan pemerintah. Selain itu juga memberi kepastian kepada para tekon yang sampai saat ini menunggu kepastian,” ucap Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini, Senin 23 Mei 2022.
Kuwu juga mengatakan, apabila dalam uji kompetensi ada tekon yang dulunya telah bekerja lebih dari beberapa tahun di sebuah dinas/instansi namun kemudian tidak lulus keyalakan, maka diharapkan Pemprov memberikan kebijakan pesangon kepada tekon tersebut.
“Ini sekadar bahan pertimbangan untuk pemerintah. Jangan sampai juga tekon yang sudah bekerja selama 10-15 tahun kemudian tidak lulus tes, kemudian tidak dapat apa-apa. Pekerja di perusahaan swasta saja diberikan pesangon, dan hal itu di ada dalam UU Ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah juga,” tegasnya.
Kendati demikian, apabila tekon yang telah bekerja lebih setahun kemudian tidak lulus ujian kelayakan dan tidak mendapat pesangon, artinya pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang dibuat melalui Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Bilamana UU Ketenagakerjaan yang digodok pemerintah untuk melindungi hak pekerjaan di perusahaan swasta, masa tekon yang bekerja dengan pemerintah dilupakan. Jangan sampai, pemerintah membuat suatu aturan agar orang lain menerapkan, tapi pemerintah itu sendiri tidak melaksanakannya,” tandasnya.
Selain itu, sambungnya, anggaran gaji Tekon yang masih bekerja pada tahun anggaran 2022, telah diketuk palu pada anggaran anggaran tahun 2021. “Artinya untuk penggajian tenaga kontrak di tahun 2022 itu tersedia. Ketika diawal bulan 2022 Tekon dinonaktifkan hingga sekarang, maka pertanyaannya kemana gaji Tekon itu. Bukan hanya saya, tetapi kalangan DPRD lainnya menghimbau agar pemprov dapat mempekerjakan kembali eks Tekon hingga akhir tahun 2022,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post