PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Freddy Ering menyebut pajak air permukaan memiliki potensi menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai pemerintah kabupaten kota memiliki kewenangan untuk mengelola pajak air permukaan.
“Pajak air permukaan dengan hitungan dua ratus rupiah perkubik ini lebih ditujukan kepada perusahaan baik perkebunan dan tambang dalam ekploitasi air permukaan seperti sungai dan danau,” sebut Freddy, Kamis 14 April 2022.
Sementara untuk pajak air permukaan yang dimiliki oleh masyarakat, Freddy menambahkan dibebankan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Misalkan masyarakat memiliki pompa air tidak akan dibebani oleh pajak.
Dia mengungkapkan hingga saat ini serapan dari pajak air permukaan masih belum optimal. Hal ini dikarenakan masih banyak pihak yang belum mengetahui Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Contohnya masih banyak perusahaan yang belum mengetahui keberadaan perda itu, sehingga ada yang tidak membayar pajak air permukaan. Berarti sosialisasi Perda tersebut masih belum maksimal dilakukan,” ucapnya.
Pajak air permukaan diberlakukan untuk perusahaan yang menggunakan air permukaan seperti perusahaan karet, tambang, PDAM, dan lain-lain, sehingga, setiap perusahaan yang menggunakan air permukaan wajib membayar pajak.
“Harapan kita pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi lebih intens lagi terkait pajak air permukaan ini agar semua perusahaan yang menggunakan air permukaan bisa mengetahuinya dan taat membayar pajak,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post