PALANGKA RAYA – Ir. Wisma dikukuhkan sebagai Anggota DPRD Kalteng sisa masa bakti periode 2019-2024, menggantikan Almarhum Wilin C. Okamoto, S.Pd dari partai Golongan Karya, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kalteng, Rabu 30 Maret 2022.
Mewakili Daerah Pemilihan III yang meliputi Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau, Wisman dikukuhkan oleh dalam sidang paripurna khusus Dewan, dipimpin Ketua Dewan diwakili Wakil Ketua Ir.Abdul Razak dan dihadiri sejumlah Kepala Dinas dan Satuan Kerja Pemerintah Provinsi serta tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Kalteng melalui Ir.Abdul Razak menegaskan sebagai anggota Dewan Provinsi, memiliki beban tugas yang tidak ringan mewakili rakyat daerah asal pemilihannya. Dalam hal ini Wisman memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan sesuai dengan undang-undang, dengan tujuan bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
“Saat ini kita masih berada dalam kondisi pandemi, sehingga masih harus mematuhi Prokes. Masyarakat di daerah pun banyak yang masih membutuhkan bantuan pemerintah dan legislatif akibat pandemi. Harapannya seluruh aspirasi masyarakat dapat segera diakomodir sesuai dengan skala prioritas,” pesannya.
Wisman sebagai Anggota DPRD Kalteng sisa masa tugas periode 2019-2024, ditempatkan di Komisi II, diantaranya membidangi ekonomi dan sumber daya alam ikut bertanggunjawab mensejahterakan masyarakat.
Diungkapkan harapan masyarakat sangat besar terhadap eksekutif, terutama legislatif untuk memperjuangkanya, melalui tugas dan fungsi Dewan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kinerja Wilin C. Okamoto selama bekerja di DPRD Kalteng, begitu pula kepada H. Wisman selamat bertugas di DPRD Kalteng,” tutup Razak.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post