PALANGKA RAYA – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik kebijakan baru pemerintah terkait tarif Test Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi untuk daerah Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan untuk daerah diluar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.
“Penurunan tarif PCR ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat dimana tarif ini lebih ringan dari tarif sebelumnya. Kami dari dewan sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah ini,” ujar Yohanes Freddy Ering yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kamis 4 November 2021.
Ketua Komisi yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan ini menambahkan, dimasa pandemi seperti saat inj hasil test PCR sudah menjadi seperti sebuah keharusan. Dimana hal ini sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat, guna mendeteksi apakah seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak.
“Guna melancarkan berbagai keperluan, hasil tes PCR tidak jarang diperlukan untuk disertakan sebagai syarat. Dengan tarif tes yang sudah diturunkan seperti saat ini tentu akan meringankan beban masyarakat,” jelas Politisi PDI-Perjuangan ini.
Salah satu contoh penggunaan hasil tes PCR antara lain digunakan sebagai syarat penerbangan. Pemerintah sendiri saat ini telah mengeluarkan kebijakan terbaru bagi pelaku perjalanan, khususnya bagi pengguna moda transportasi udara. Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin dosis 1 wajib melampirkan hasil tes PCR (3x24jam). Bagi pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin dosis 2 dapat melampirkan hasil tes Rapid Antigen (1x24jam).
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post