PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Maruadi mengatakan, masyarakat di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, berharap adanya bantuan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, terkait status lahan masyarakat setempat.
Dijelaskan, masyarakat setempat merasa ada kekeliruan pada surat keputusan (SK) baru yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada surat tersebut peta kawasan yang sebelumnya masuk area penggunaan lain, kini berubah menjadi status menjadi kawasan hutan.
“Pada SK yang lama kawasan tersebut tidak terlihat berwarna hijau, namun sekarang terlihat kawasan tersebut berwarna hijau yang artinya daerah tersebut merupakan area hutan. Perbedaan ini yang menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat kepemilikan di kawasan tersebut,” jelas Maruadi, Selasa, 6 Juli 2021.
Dirinya berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat itu dan menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait permasalahan tersebut. Sehingga kedepannya masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut tanpa khawatir telah melakukan pelanggaran.
“Permasalahan terkait lahan juga disampaikan masyarakat di Desa Hanjak Maju. Dimana baru sebagian yang menerima sertifikat tanah. Sangat diharapkan kehadiran pemerintah menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama ini. Jika ini bisa diselesaikan, tentu dampaknya juga akan positif, baik untuk masyarakat maupun daerah,” pungkas Maruadi.






















Discussion about this post