PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat saat ini tengah gencar menggiatkan ketahanan pangan nasional, salah satunya melalui program Food Estate yang ada di Kalimantan Tengah. Beberapa wilayah di Kalteng dijadikan kawasan Food Estate, salah satunya Kabupaten Gunung Mas di mana pada wilayah ini akan ditanam komoditas singkong. Hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala seperti permasalahan tata batas baru di lahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Sepang Sayusdi dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tewai Baru, bersama Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke wilayah itu, beberapa waktu lalu.
Sayusdi menyampaikan kronologis permasalahan Food Estate Singkong yang dicanangkan di Kecamatan Sepang, berawal saat adanya kekhawatiran masyarakat bahwa lahan yang dimiliki masyarakat khususnya yang bersertifikat diambil secara sepihak oleh pemerintah pusat Republik Indonesia (RI) dengan dipasangnya plang Food Estate di tata batas baru.
“Awalnya tidak ada masalah, namun masalah muncul saat adanya pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi tata batas yang dipasangi plang tersebut merupakan lahan Food Estate. Sehingga masyarakat khawatir bahwa lahan yang dipasangi plang tersebut akan diambil oleh negara secara sepihak. Sedangkan lahan milik masyarakat sudah berkekuatan hukum atau bersertifikat,” ucap Sayusdi.
Lebih lanjut disampaikannya masyarakat berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui dinas/instansi terkait mencari solusi terhadap permasalahan tata batas baru di lahan Food Estate Singkong.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon menjelaskan, kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait tata batas baru tersebut disebabkan karena sejumlah faktor. Diantaranya, kurangnya sosialisasi dan pemahaman mekanisme dari Food Estate Singkong. Sehingga muncul sebuah paradigma bahwa lahan yang digarap tersebut akan diambil alih pemerintah.
“Sebenarnya yang mencuat selama ini bukan permasalahan, hanya sebuah kekhawatiran dari masyarakat. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat beranggapan bahwa lahan yang digarap akan hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal kenyataannya bukan seperti itu,” terang Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya, Minggu 6 Juni 2021.
Lohing juga menjelaskan, luasan lahan Food Estate Singkong di Kabupaten Gumas seluas 32 ribu ha dan dibagi menjadi 2 tahapan. Tahapan awal penggarapan adalah seluas 2 ribu hektare, namun hal tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang. Sedang untuk masa percobaan, lahan yang baru dibuka adalah 640 ha dan yang sudah ditanami singkong baru 200 ha. Disini yang harus dipertegas adalah lahan seluas 640 ha tersebut tidak termasuk dalam luasan 2 ribu hektare.
Selain itu, Komisi II DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, saling bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dalam meningkatkan sosialisasi program Food Estate singkong kepada masyarakat.
“Program Food Estate bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kita mendorong antara Pemprov dan Pemkab Gumas, bisa saling bersinergi dengan pemerintah pusat. Dalam rangka meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menciptakan persepsi negatif masyarakat,” jabar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Masyarakat Sepang sendiri beranggapan, lahan yang diperuntukan bagi Food Estate Singkong itu, dianggap lahan yang masuk dalam kategori produktif. Agar hasil pada lahan tersebut dapat maksimal diperlukan adanya teknologi khusus dalam pengelolaan tanah agar bisa produktif Meskipun demikian terlepas dari segala permasalahannya masyarakat tetap berharap agar program ini bisa berjalan dengan lancar.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post