PALANGKA RAYA –Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi tengah gencar menggodok dua rancangan peraturan daerah (reperda) terkait cagar budaya dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Legislatif dan eksekutif sepakat membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas sejumlah raperda, baik raperda inisiatif Dewan maupun raperda usulan dari pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, H Jimmy Carter, saat dibincangi di gedung dewan, Rabu 2 Juni 2021.
“DPRD Kalteng dan Pemprov telah mencapai kesepakatan untuk pembentukan pansus terhadap sejumlah raperda. Diantarannya mengenai Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS. Kedepannya masing-masing fraksi diharapkan dapat menugaskan anggotanya dalam pansus tersebut,” ungkap Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).
Jimmy juga mengatakan, untuk pansus raperda Cagar Budaya di Ketuai Duwel Rawing sedangkan pansus Pengelolaan DAS diketuai Lohing Simon, dengan dibantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Jimmy menambahkan masing-masing pansus akan dibantu oleh Bamperda dan Komisi-Komisi agar pansus bisa bekerja optimal. Pansus dari Pemprov sebelumnya juga sudah terbentuk dan Dewan juga membentuk dua pansus untuk itu.
“Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan DPRD Kalteng, mengingat pentingnya pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS untuk kesejahteraan masyarakat,” terang politisi dari Partai Demokrat ini.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng, Guntur Talajan, menyampaikan apresiasi kepada para legislator DPRD Kalteng, yang telah melaksanakan pembahasan khususnya raperda Cagar Budaya yang telah hampir mencapai pada tahap akhir. Dimana raperda tersebut diharapkan mampu mengakomodir keberadaan sejumlah cagar budaya seperti Rumah Betang, situs-situs bersejarah lainnya agar keberadaannya tetap terjaga.
“Harapannya setelah raperda ini telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi payung hukum bagi keberadaan Cagar Budaya kita. Mengingat cagar budaya harus dijaga dan dipelihara dengan tidak menghilangkan keasliannya. Perda betujuan melindungi cagar budaya dari penggusuran, perusakan, pencurian dan juga upaya melestarikan,” pungkasnya.
(vi/matakakteng.com)
Discussion about this post