PALANGKA RAYA – Pada Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan I tahun sidang 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah belum lama ini. 7 fraksi pendukung DPRD Kalteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya untuk segera dibahas.
“Pada Rapat Paripurna kemaren ada beberapa agenda utama diantaranya mendengarkan secara langsung penyampaian laporan LPJ-AMJ masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda yang aan dibahas,” kata H Abdul Razak, di gedung dewan, Selasa 30 Maret 2021.
Saat penyampaian pemandangan umum terhadap raperda Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS, sebanyak 7 fraksi pendukung DPRD Kalteng dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, Perindo, PPP, Hanura (P4H), menerima 2 raperda Kalteng tersebut untuk segara dibahas sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Telah kita didengarkan bersama pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 2 raperda Kalteng. Semua fraksi menerima dan menyetujui raperda ini untuk segera dibahas,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini.
Sebelumnya dalam pembukaan rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng H Abdul Razak ini, disampaikan bahwa terdapat agenda yang diusung diantaranya, pidato pengantar Gubernur Kalteng tentang Laporan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan (LPJ-AMJ) masa jabatan tahun 2016-2021.
Agenda kedua, pengumuman pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltemg periode 2016-2021 serta pemandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap 2 raperda Kalteng tentang pengelolaan DAS dan Cagar Budaya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post