PALANGKA RAYA – Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng Fraksi Gabungan P4H, Natalia, mengatakan penyertaan permodalan pada Bank Kalteng didasari Perda Provinsi Daerah Tingkat I Nomor 10 Tahun 1999, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Kalteng dari Perusahaan Daerah menjadi PT. Bank Pembangunan Kalteng.
“Pernyertaan modal Bank Kalteng didasari oleh perda dan diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka secara langsung membuat keharusan kepada PT Bank Pembangunan Kalteng untuk melakukan peningkatan Modal Inti,” ucapnya, Rabu 24 Maret 2021.
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Kalteng menjadi salah satu pemegang saham langsung, sehingga pemprov mempunyai kewajiban untuk melakukan penambahan modal melalui Perda. Maka dari itu dengan disahkannya reperda menjadi perda, Diharapkan mampu mendukung kemajuan Bank Kalteng.
“Pada dasarnya semua fraksi-fraksi pendukung Dewan menyepakati untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kalteng dalam Rapat Paripurna Penyampaian Fraksi DPRD Kalteng terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah,” pungkas Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post