PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi menekan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya terhadap kaum perempuan dan anak. Pasalnya, Kalteng masuk di urutan kedua dengan tingkat kekerasan tertinggi setelah Kalimatan Selatan (Kalsel).
Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Duwel Rawing mengatakan saat kunjungan ke Kota Banjarbaru belum lama ini, didapati bahwa pemerintah setempat mengalami kesulitan yang sama dalam menghadapi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sampai saat ini, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalteng masuk pada urutan tertinggi kedua setelah Kalsel. Hal ini dikarenakan minimnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya, Rabu 24 Maret 2021.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang berdampak pada minimnya pelaporan insiden KDRT di pelosok. Salah satunya yaitu ketergantungan hidup kaum perempuan terhadap suami, dimana pelaporan terhadap insiden KDRT akan berefek domino pada perekonomian.
“Faktanya, kaum perempuan dipelosok menggantungkan hidupnya kepada suami. Karena suamilah yang bertugas untuk menafkahi keluarga dan kota tahu sendiri bagaimana kehidupan masyarakat di Desa. Sehingga masyarakat yang notabenenya korban KDRT, enggan melaporkan insiden kekerasan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya karena perekonomian serta menjaga nama baik keluarga,” tukasnya.
Maka dari itu menurut Duwel sosialisasi terkait Sanksi hukum atas tindakan KDRT tentunya harus digencarkan di wilayah pelosok. Termasuk tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin. Apalagi yang namanya di wilayah pedesaan, angka pernikahan dini juga tergolong tinggi.
Diungkapkan mantan Bupati Kabupaten Katingan 2 periode ini, bahwa di Kalteng terdapat beberapa UPT yang menangani insiden KDRT dan memfasilitasi laporan masyarakat. Sehingga partisipasi masyarakat untuk melaporkan insiden kekerasan sangat diharapkan oleh pemerintah.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila terjadi insiden KDRT. Karena di Kalteng ada beberala UPT yang secara khusus menangani KDRT dan memfasilitasi laporan masyarakat. Dimana UPT tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan secara kekeluargaan baik terhadap korban maupun pelaku. Jadi tidak serta merta langsung ditangkap dan diberi sanksi hukum, karena ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post