PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk melakuan rapat koordinasi terkait Peraturan Presiden yang baru saja diterbitkan, Rabu 24 Februari 2021.
Diketahui Presiden baru saja menerbitkan Perpres Nomor 33/2021 tentang Standar Harga Satuan Regional. Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo mengatakan bahwa rapat ini dilakukan guna mengkoordinasikan Perpres tersebut menjadi Peraturan Bupati.
“Kami ingin melakukan koordinasi terkait beberapa poin yang tertuang didalam perpres tersebut. Poin tersebut berkenaan dengan perjalanan dinas, Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Handoyo.
Handoyo mengatakan hasil koordinasi ini nantinya akan dibahas kembali pada rapat dengan anggota DPRD Kotim. Disebutkan Handoyo dalam perpres tersebut tertuang mengenai satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.
“Namun untuk penginapan dan transportasi perjalanan dinas tidak dimuat dalam perpres tersebut,” ucapnya. Perpres tersebut menyebutkan besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri rata-rata tidak boleh melebihi Rp 500 ribu. Hanya Provinsi Papua yang diberikan batas maksimal Rp 580 ribu per hari.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post