PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) bakal memanggil PT Nagabhuana Aneka Piranti (NAP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pasalnya, berdasarkan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) pihaknya ke perusahan yang bergerak dalam pembuatan plywood tersebut, beberapa waktu lalu tidak memproduksi hasil kayu sengon, tetapi kayu hutan atau meranti campuran.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Luhing Simon, saat di gedung dewan, Jumat 14 Agustus 2020. Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan pihaknya ke perusahaan pabrik kayu tersebut, belum lama ini. pihaknya cukup kaget karena perusahaan tersebut tidak memproduksi hasil kayu sengon.
“Ternyata perusahaan pabrik Sengon tersebut, bukan seperti yang digembar-gemborkan selama ini. Perusahaan ini merupakan perusahaan pabrik kayu lapis atau plywood,”ungkap Luhing Simon.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan pihaknya, tidak ada satupun Sengon yang digunakan untuk produksi kayu lapir. Yang ada perusahaan tersebut mengambil meranti campuran atau kayu hutan sebagai bahan utama plywood.
“Sampai sekarang belum ada Sengon warga yang diambil sebagai bahan pabrik. Perusahaan ini ternayata murni pabrik plywood, yang bahannya dari kayu hutan, seperti meranti campuran,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, saat kunjungan diungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengaku mendapatkan kayu dari HTI dan HPH yang ada di Kalteng. Oleh sebab itu, pihaknya merasa ingi mengetahui secara betul dan melakukan pengawasan, apakah kedepannya perusahaan ini memang akan menampung hasil perkebunan Sengon masyarakat atau hanya menggunakan bahan baku kayu Meranti atau Campuran.
“Karena harapan kita kalau itu pabrik Sengon, maka masyarakat disekitar dapat diberdayakan. Karena sampai sekarang sengon masyarakat sekitar tidak diambil oleh perusahaan dan mereka mengaku kayu hutan itu diperoleh dan disuplai pihak KTI dan HPH,” terangnya.
(matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=23167 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post