KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Charles Frengki mengimbau kepada ASN di lingkup pemkab setempat, agar mematuhi surat edaran terkait jam kerja selama bulan ramadan 1446 hijriah.
“Di bulan ramadan, kami berharap seluruh ASN menjalankan tugas dengan baik, dalam pelayanan publik, tanpa menganggu ibadah puasa,” kata Charles Frengki, Selasa, 4 Maret 2025.
Dia menuturkan, pentingnya bagi seluruh ASN agar tetap mengikuti aturan yang berlaku, selalu menjaga profesionalisme dalam bekerja, dan harus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama di bulan ramadan.
“Kami ingin ASN tetap semangat dalam melayani masyarakat dan bekerja penuh dedikasi. Meskipun sedang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan ASN tidak hanya fokus pada tugas dan pelayanan saja, tetapi juga harus menjaga kesehatan jiwa maupun raga selama bulan ramadan.
“Dengan tubuh yang sehat dan kondisi mental yang baik, maka ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap maksimal dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Gumas Richard menyampaikan,
pelaksanaan jam kerja untuk lima atau enam hari kerja di bulan ramadan berjumlah 32,50 jam selama satu minggu. Perangkat daerah yang melakukan lima hari kerja, di Hari Senin-Kamis akan bekerja dari pukul 08.00-15.00 WIB dan Hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB.
“Kalau perangkat daerah dengan enam jam kerja, di Hari Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dan Hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post