KUALA KURUN – Sebanyak 68 orang CPNS formasi tahun 2021 diambil sumpah janji dan menerima SK pengangkatan PNS. Rinciannya, PNS golongan III 64 orang dan golongan II empat orang. Terdiri dari 66 orang jabatan fungsional umum dan dua orang pada jabatan fungsional tertentu.
”Kami ucapkan selamat kepada CPNS yang sudah diambil janji dan menerima SK pengangkatan PNS. Bekerja dengan baik dan selalu jaga kehormatan PNS,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa, 28 Februari 2023.
Dalam menjalankan tugasnya, PNS harus selalu berpedoman pada nilai-nilai-nilai dasar ASN yakni berakhlak. Artinya, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, bertindak proaktif, dan kolaboratif.
”Nilai-nilai ini yang menjadi landasan untuk seluruh ASN dalam bekerja. Nikmati pekerjaan dan bekerja dengan hati dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Dia mengingatkan kepada PNS agar mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat ketika melamar formasi CPNS di Kabupaten Gumas, yakni bersedia mengabdi di daerah ini paling singkat selama 15 tahun kedepan.
”Saya juga ingatkan kepada mereka untuk menghindari perbuatan tercela, seperti terlibat narkoba baik itu sebagai pengedar dan pemakai, perselingkuhan, serta perjudian,” kata Politisi PDIP ini.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengakui, CPNS yang diangkat menjadi PNS ini telah memenuhi persyaratan, yakni sudah mengikuti dan lulus pelatihan dasar CPNS BPSDM Provinsi Kalteng, dinyatakan sehat jasmani berdasarkan tes kesehatan di UPT RSUD Kuala Kurun, dan menjalani masa uji coba minimal satu tahun.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post