KUALA KURUN – Perkelahian antara seorang warga dengan sopir truk angkutan PBS batu bara viral di media sosial. Peristiwa perkelahian itu terjadi di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, pada Selasa 21 Februari 2023.
Di video berdurasi 1 menit 13 detik yang banyak dibagikan di WhatsApp grup dan facebook itu, tampak seorang warga marah karena adanya truk angkutan PBS bersusun dua mengalami kerusakan di tengah tanjakan, sehingga mengakibatkan kemacetan panjang dan menghambat masyarakat pengguna jalan yang melintas.
”Saya prihatin atas kejadian perkelahian antara salah seorang warga dengan sopir truk angkutan PBS batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai angkutan produksi,” sesal Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Selasa, 21 Februari 2023.
Dia menilai, truk angkutan PBS batu bara, sawit, dan kayu log yang menggunakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengangkut produksi, dengan melebihi tonase jalan yang maksimal delapan ton. Ini mengakibatkan jalan menjadi rusak parah.
”Masyarakat pengguna jalan juga sangat dirugikan akibat kerusakan parah di jalan tersebut. Apalagi para sopir truk selalu memaksakan angkutan dengan melebihi tonase,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, serta Amdal, truk angkutan PBS tidak boleh menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi.
”Dampak kerusakan jalan sangat merugikan masyarakat. Harga kebutuhan pokok melonjak dan distribusi BBM terhambat. Untuk itu, saya minta Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas harus bertindak tegas, yakni menertibkan truk PBS melintasi ruas jalan ini,” tuturnya.
Dia menyarankan kepada pemkab, agar menutup jalan ke arah Tahura Lapak Jaru sepanjang 7,5 kilometer, yang menjadi titik awal truk angkutan PBS mengangkut batu bara. Jalan itu dibangun menggunakan APBD Kabupaten Gumas dan menjadi kewenangan pemkab.
”Saya juga bertanya kepada Bupati Gumas terkait siapa yang memberikan izin ke PBS, sehingga mereka bisa menggunakan jalan umum ke arah Tahura Lapak Jaru. Jika diberikan izin, seharusnya ada pemasukan untuk menambah PAD,” ujarya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, dalam kejadian perkelahian itu masih didalami motif dan siapa saja yang terlibat. Aparat kepolisian sudah ada di tempat kejadian untuk mengurai kemacetan.
”Dugaan sementara, perkelahian terjadi karena kesalahpahaman saja, dan tidak ada korban jiwa maupun luka. Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan supir truk angkutan PBS agar bisa menahan diri jika terjadi kemacetan di ruas jalan itu,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post