KUALA KURUN – Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas (Gumas) Gumer mengingatkan kepada seluruh kepala desa di daerah ini, agar berhati-hati dalam mengelola dana desa.
”Saya ingin pengelolaan DD yang bersumber dari APBN dan ADD yang bersumber dari APBD harus transparan dan partisipatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gumer, Senin, 30 Januari 2023.
Politisi PDIP ini mengakui, jangan sampai ada kades di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang terjerat hukum dan masuk penjara, karena tergoda menyelewengkan dana desa.
”Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kades, tetapi untuk pembangunan di desa, dalam upaya percepatan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan warga desa,” tuturnya.
Dia mengatakan, untuk ADD digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan yang telah diatur oleh pemerintah kabupaten, yakni membiayai tunjangan perangkat desa dan lainnya. Sedangkan DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
”Kades jangan aji mumpung dan pelajari aturan yang ada. Apabila belum paham, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Jangan menggunakan dana desa berdasarkan pemahaman dan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Gumas ini juga meminta kepada masyarakat desa agar berperan aktif dalam mengawasi pembangunan di desa yang menggunakan dana desa. Ini untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, sesuai peraturan yang berlaku.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post