KUALA KURUN – Saat ini sedang viral di medsos aktivitas penambangan emas di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas. Banyak warga berbondong-bondong mendatangi lokasi. Mereka membawa bakul, karung, dan tas, serta peralatan untuk menambang, seperti linggis, palu, sekop, dan dulang.
Untuk menuju dan sampai ke lokasi penambangan, mereka berjalan kaki selama setengah jam, dengan jarak dua kilometer. Kondisi jalan cukup sempit dengan turunan dan tanjakan. Hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua jenis trail.
“Aktivitas penambangan emas di sana tidak serta merta dapat dibubarkan, meski izinnya belum ada. Yang bisa dilakukan, yakni membuat regulasi untuk menjadikan lokasi penambangan itu sebagai WPR,” ujar anggota DPRD Gumas, Evandi, Jumat, 20 Januari 2023.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 1 ayat 32, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.
“WPR bisa memberikan beberapa keuntungan, yakni membuka lapangan kerja yang memberi kontribusi bagi perekonomian masyarakat,” katanya.
Sudah seharusnya kekayaan alam dinikmati oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat, dengan menjadikan lokasi itu sebagai WPR.
“Kami pun mengapresiasi masyarakat yang mencari emas secara manual dan tidak menggunakan mesin atau alat berat. Kami juga minta aparat kepolisian untuk selalu melakukan pengawasan, sehingga aktivitas penambangan berjalan aman, lancar, dan tidak menimbulkan hal-hal negatif yang merugikan,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post