KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan laporan hasil rapat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Gumas tahun 2022.
“Dari hasil rapat itu, Propemperda Kabupaten Gumas tahun 2023 telah disepakati sebanyak 21 buah Raperda prioritas dan enam buah Raperda kumulatif terbuka,” kata Juru bicara Bapemperda DPRD Gumas, Iceu Purnamasari.
Puluhan Raperda prioritas tahun 2023 tersebut, yakni pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan kearsipan, perubahan atas peraturan daerah (perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gumas, grand design pembangunan kependudukan lima pilar, kawasan tanpa rokok, ketertiban umum, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) Gunung Mas Perkasa.
Kemudian, pendirian BUMD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kewenangan Pemerintah Kabupaten Gumas, pengelolaan pertambangan rakyat, rencana pembangunan industri, pengawasan penyaluran dan pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) tabung tiga kilogram bersubsudi, perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan kesepuluh atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selanjutnya, tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, keolahragaan, serta pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif. Ketiga raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Gumas.
“Untuk raperda kumulatif terbuka, yakni raperda kumulatif terbuka akibat putusan mahkamah agung, tentang APBD, akibat pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, tentang pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan desa,” tuturnya.
Dia menambahkan, bapemperda berencana akan mengusulkan untuk dilakukan evaluasi atas perda tentang perangkat daerah, serta kedepan usulan-usulan raperda dari eksekutif-legislatif, agar diupayakan masuk ke aplikasi di Direktorat Pembentukan Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan aplikasi E-Perda.
“Kami berharap hasil pembahasan bapemperda DPRD disetujui oleh seluruh anggota DPRD dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Gumas tahun 2022, serta didukung oleh seluruh anggota DPRD dan Pemkab Gumas agar keputusan DPRD tersebut dapat berjalan dengan maksimal,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Dapatkan konten "DPRD Sepakati 21 Raperda Prioritas Tahun 2023" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post