• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Tunda Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perusda Gunung Mas Perkasa

DPRD Tunda Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perusda Gunung Mas Perkasa

Senin, 28 November 2022
in DPRD Gunung Mas
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas menyampaikan hasil pembahasan lima buah raperda tahun 2022. Lima raperda itu yakni tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang pengelolaan air limbah domestik, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gumas, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tentang perubahan kelima atas perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

“Setelah dilakukan pembahasan lima buah raperda itu, disimpulkan bahwa hanya empat buah raperda yang menyetujui untuk segera ditetapkan menjadi perda. Sedangkan raperda terkait Penyertaan Modal Perusda Gunung Mas Perkasa untuk sementara ditunda pembahasannya,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Senin, 28 November 2022.

Baca juga berita lainnya

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Dia menjelaskan, penundaan itu dikarenakan dalam RDP terdahulu telah disepakati dan diminta komisi II dan anggota DPRD, agar segera melakukan audit terhadap perusda, untuk memudahkan proses dan adanya tanggung jawab oleh jajaran pengurus dan meminta dewan pengawas untuk dapat mengawal hal ini.

“Hal lain yang menjadi alasan penundaan itu adalah karena pada saat pembahasan, direktur utama perusda gunung mas perkasa tidak dapat hadir dengan alasan sakit,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, juga disampaikan catatan dan pertimbangan terhadap empat buah raperda yang sudah disetujui. Untuk raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, diusulkan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengubah istilah terdahulu menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Dalam raperda itu, sepakat tidak ada perubahan, penambahan maupun pengurangan pada pasal-pasal, dan raperda ini masuk dalam kategori perubahan perda kumulatif terbuka,” tuturnya.

Kemudian, catatan dan pertimbangan terhadap raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, yakni disepakati tidak ada perubahan, penambahan maupun pengurangan pada pasal-pasal, dan untuk penegakan sanksi dilakukan paling akhir sesuai dengan tahapan. Yang terpenting perda sudah ada dan bisa disahkan.

“Apabila sudah ditetapkan menjadi perda, kami ingin perangkat daerah terkait perlu banyak melakukan sosialisasi, sehingga dapat merubah pola pikir masyarakat,” terangnya.

Lalu catatan dan pertimbangan terhadap raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gumas, yaitu sepakat pada pasal 16 mengalami perubahan, dimana menjadi penjual langsung menyediakan petugas/pramuniaga tersendiri untuk konsumen, dan pengecer wajib melarang konsumen meminum langsung di lokasi penjualan.

“Raperda ini juga mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi pengecer diluar distributor-sub distributor, seperti sejenis cafe tidak bisa lagi menjual, kecuali karaoke, pengecer dan penjual (toko miras),” katanya.

Selanjutnya, catatan dan pertimbangan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni sepakat perubahan pasal 8, bahwa dokumen perencanaan perumahan wajib mendapatkan pengesahan dari bupati untuk dilimpahkan kepada perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman. 

(sid/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sukamara Mulai Penggunaan Kendaraan Listrik

Next Post

Studi Banding, Pelajar MIN 1 Kota Palangka Raya Sambangi SD IT Al Madaniyah Samuda

Berita Terkait

DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 19 September 2025
DPRD Gunung Mas

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Kamis, 18 September 2025
DPRD Gunung Mas

Apresiasi Polres Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Rabu, 17 September 2025
DPRD Gunung Mas

Evaluasi Perangkat Daerah Gagal Capai Target PAD

Selasa, 16 September 2025
Load More
Next Post

Studi Banding, Pelajar MIN 1 Kota Palangka Raya Sambangi SD IT Al Madaniyah Samuda

Masih Ada Guru yang Belum Bisa Mendaftar PPPK

Saat Shalat, IRT di Buntok Ditusuk Orang Tak Dikenal 

Kabar Gembira, Upah Minimun Provinsi Kalteng Naik 8.8 Persen

Raperda APBD 2023 Disepakati

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK