KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, sudah dilaksanakan pelatihan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) terhadap 41 kades terpilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang 1 tahun 2022.
”Pelatihan tersebut sangat baik dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kades terpilih dalam menyusun RPJMDes. Kades harus bisa menyusun RPJMDes,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Kamis, 24 November 2022.
Dia menuturkan, seorang kades yang memimpin suatu desa harus bisa menyusun RPJMDes. Apalagi kades pasti mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat desa. Dalam penyusunan RPJMDes, harus dilakukan bersama warga desa.
”Kades harus melaksanakan pembangunan desa berdasarkan perencanaan yang tertuang di dalam RPJMDes, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Arah pembangunan di desa harus memberikan manfaat untuk masyarakat desa,” ujarnya.
Politikus Partai Hanura ini meminta kepada masyarakat desa untuk melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan pembangunan di desa. Warga bisa memberikan koreksi kalau pembangunan tidak sesuai perencanaan yang sudah disusun.
”Kades juga jangan sampai melaksanakan pembangunan di desa berdasarkan selera dan pemahaman pribadi, tetapi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku. Kades juga harus mampu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan warga desa,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menuturkan, penyusunan RPJMDes harus memperhatikan kewenangan desa yang berdasarkan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakat, serta harus mengacu pada RPJMD kabupaten
”Kami juga akan mendukung perangkat desa dalam proses penyusunan dokumen RPJMDes, baik itu pendamping lokal desa, pendamping desa, kecamatan maupun leading sektor lain yang terkait dengan kepentingan desa,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post