KUALA KURUN – Sebanyak 41 kepala desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah dilantik. Pasca pelantikan, muncul isu ada dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua oknum Kades.
“Isu pemalsuan ijazah oleh dua oknum Kades terpilih dan dilantik tersebut sudah saya dengar. Apabila itu benar, tentunya sangat disayangkan,” sesal Ketua Komisi I DPRD Gumas, H Gumer, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dia mengatakan, walaupun diduga menggunakan ijazah palsu, kedua calon kades tadi tetap akan dilantik, karena belum ada laporan tertulis mengenai penggunaan ijazah palsu, baik itu dari masyarakat desa maupun salah satu calon kades.
“Para penyelenggara pilkades, baik itu panitia maupun pengawas kecamatan dan kabupaten tetap tidak berhak untuk memberikan keputusan. Yang berhak adalah lembaga hukum yang berwenang,” jelasnya.
Politisi PDIP ini menuturkan, DPRD hanya sebatas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap hasil dari setiap proses yang dilakukan penyelenggara pilkades. “Sebelum ada keputusan lembaga hukum yang mengikat dan inkrah, maka yang bersangkutan tidak bisa dinyatakan gugur dan tetap bisa dilantik sebagai kades,” tutur dia.
Dia menambahkan, apabila dugaan pemalsuan ijazah tersebut benar terjadi, maka tahapan pelaksanaan pilkades harus dievaluasi. Tentu dari lembaga legislatif akan duduk bersama dengan pemerintah daerah, melakukan evaluasi dan perbaikan setiap tahapan pilkades.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post