KUALA KURUN – Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Sebagai wakil rakyat, saya sangat prihatin atas kasus ini. Namun saya mendukung tindakan yang dilakukan tim jaksa penyidik dari kejaksaan, karena ini merupakan perbuatan melawan hukum, serta merugikan negara dan masyarakat,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Untung Jaya Bangas, Jumat, 12 Agustus 2022.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, ketiga oknum PNS tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, dan selalu proaktif dalam memberikan informasi terkait dengan kasus yang dihadapinya.
“Tentu saya berharap agar tim jaksa penyidik dari Kejari Gumas yang menangani kasus ini, dapat memproses dengan adil dan bijaksana, sesuai dengan perundang-undangan serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk bekerja hati-hati di dalam mengelola keuangan, serta menjalankan program dan kegiatan yang dianggarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dialami oleh ketiga oknum PNS itu dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Kedepan, jangan sampai ada lagi PNS yang terjerat kasus seperti ini, karena dapat merugikan negara, masyarakat, dan diri sendiri,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post