KUALA KURUN – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di instansi pemerintahan akan dihapus pada tahun 2023.
”Dengan kebijakan ini, akan ada ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang terancam kehilangan pekerjaan,” ucap Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Untung Jaya Bangas, Senin, 28 Maret 2022.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. Untuk itu, harus ada upaya dari pemkab, jika ingin tingkat pengangguran terbuka tidak lebih dari 2,12 persen pada tahun 2023.
”Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mengurangi tingkat pengangguran, dengan menggandeng Perusahaan Besar Swasta (PBS) membuka lapangan kerja baru untuk meminimalisir dampak penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menegaskan, semua PBS di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, harus memahami dan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
”Di Pasal 24 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib menempatkan tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah seluruh tenaga kerja yang dimiliki, dalam waktu enam tahun sejak perusahaan beroperasi. Dalam pengisian lowongan pekerjaan, perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal,” ujar Untung.
Dia menambahkan, apabila ada PBS yang tidak mentaati perda itu, maka Pemkab Gumas wajib memberi sanksi tegas, baik itu berupa teguran hingga pencabutan izin. Jangan sampai warga lokal hanya menjadi penonton pada setiap investasi yang masuk di daerah ini.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post