KUALA KURUN – Sekarang ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
”Raperda ini diperlukan untuk mendukung keberadaan dan memberikan jaminan hak bagi masyarakat adat yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” ucap Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Kamis, 24 Maret 2022.
Dia mengatakan, keberadaan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA yang bersifat pluralistik pastinya akan mengakomodir adat istiadat, serta hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas.
”Nantinya, raperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini, akan dijadikan dasar dan payung hukum yang lebih baik bagi masyarakat adat,” tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini meminta kepada seluruh pemangku kebijakan untuk selalu memperhatikan pengesahan raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
”Apabila raperda ini sudah disahkan menjadi perda, kami harap para pemangku kebijakan segera melakukan sosialisasi, sehingga bisa diketahui masyarakat,” ujar Raya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menuturkan tujuan raperda ini untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai masalah MHA, merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan dan perlindungan MHA, dan acuan hukum untuk penyelesaian/solusi bagi masalah pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gumas.
”Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post