KUALA KURUN – Sekarang ini, sudah diluncurkan hotline pengaduan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas (Gumas). Hotline yang dikemas dalam laporan informasi masyarakat (laporinmas) ini menjadi wadah masyarakat menyampaikan laporan terkait segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami menyambut baik dengan adanya hotline pengaduan penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, karena akan memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait narkoba,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Pebrianto, Senin, 7 Maret 2022.
Dia mengatakan, apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, mereka dapat melapor langsung melalui hotline yang telah tersedia, yakni ke call center 110 atau nomor WhatsApp 0812-5351-2642.
“Dukungan dari masyarakat sangat kami perlukan untuk memerangi peredaran narkoba. Kami ingin masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi ke kepolisian,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini meminta kepada masyarakat, agar jangan ragu menghubungi nomor hotline tersebut, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Dengan adanya informasi masyarakat, pastinya dari kepolisian dengan senang hati akan menyelidiki dan menindaklanjuti kebenaran setiap laporan yang masuk. Kami sangat perlu bantuan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengakui, hotline pengaduan masyarakat yang dikhususkan untuk narkoba ini memang sengaja dibuat, karena banyak masyarakat yang takut dan enggan untuk melapor, jika ada penyalahgunaan narkoba secara langsung. Mereka lebih nyaman untuk melapor secara online.
“Kami sadari banyak yang takut melapor adanya penyalahgunaan narkoba. Seiring perkembangan zaman, masyarakat lebih nyaman berinteraksi secara online dibandingkan tatap muka. Maka dari itu, kami membuka layanan pengaduan online,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=71254 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post