KUALA KURUN – Saat ini, sebanyak 273 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah dilantik. Mereka dituntut menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional.
”Tugas dan fungsi pengawas TPS ini sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng. Mereka akan mengawasi kemungkinan terjadi kecurangan di TPS. Untuk itu, mereka harus profesional dalam menjalankan tugas,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Selasa, 24 November 2020.
Dia mengatakan, adapun tahapan Pilkada Kalteng yang berkaitan dengan tugas pengawas TPS dalam waktu dekat, yakni persiapan lokasi, logistik, alat hingga perlengkapan TPS. Kemudian mengawasi proses pendistribusian, pemungutan, sampai penghitungan suara di TPS.
”Kami berharap semua pengawas TPS itu sudah memahami dan menguasai apa saja kewenangan dan batasannya masing-masing. Tentu sebelum menjalankan tugasnya, sangat penting diberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk mereka,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga berpesan kepada seluruh petugas pengawas TPS di Kabupaten Gumas, agar bekerja dan menjalankan tugas dengan maksimal, tanpa dipengaruhi atau intervensi dari pihak manapun.
”Apabila semua pengawas TPS dapat menjalankan tugas sesuai peraturan dan kejujuran, maka kami yakin pelaksanaan Pilkada Kalteng di Kabupaten Gumas akan berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post