KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di tahun 2020 ini, menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Kearifan Lokal, Bantuan Hukum dan Desa Adat.
“Dari tiga buah raperda yang ditetapkan tersebut, ada dua raperda yang sudah disusun yakni Raperda Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum. Sedangkan Raperda Desa Adat ditunda di tahun 2021,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin, 23 November 2020.
Untuk Raperda Kearifan Lokal, lanjut Evandi, arah kebijakannya sebagai upaya memperkuat identitas, karakter, persatuan, dan citra daerah untuk perkokoh jati diri, karakter, dan persatuan bangsa, serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah berjalan turun temurun dan pelestarian budaya daerah.
Sedangkan Raperda tentang Bantuan hukum, arah kebijakannya adalah untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Gumas.
“Kalau mengenai raperda tentang desa adat, arah kebijakannya sebagai upaya untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran desa adat/wilayah adat yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI,” tuturnya.
Dia mengatakan, dari dua buah raperda yang sudah disusun itu, secara umum untuk Raperda Kearifan Lokal bertujuan menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian budaya Dayak dan nilai adat sebagai jati diri daerah, memberikan kepastian hukum agar kearifan lokal terpelihara, membangun karakter daerah dan masyarakat, meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal, dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.
“Sedangkan Raperda Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia (HAM), menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga,” terangnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menuturkan, melalui forum group discussion (FGD) atau diskusi publik tersebut, bisa dimanfaatkan semua pihak untuk mengkaji kembali dan mendalami, serta mengumpulkan data dan informasi terkait dua buah raperda inisiatif DPRD tersebut.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post