KUALA KURUN – Untuk persiapan dalam pelaksanaan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sekarang ini telah dipersiapkan lahan untuk lokasi pembangunannya nanti, yang terletak di Kota Kuala Kurun.
“Lahan seluas lima hektare sudah dipersiapkan, sesuai keinginan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI),” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha, Kamis, 12 November 2020.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, dari Kemenkumham RI sudah berkunjung ke DPRD Kabupaten Gumas, dan menyampaikan bahwa Kabupaten Gumas akan mendapatkan proyek dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan pembangunan lapas.
“Tentu kami sangat mendukung dan setuju dengan dibangunnya lapas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkait luasan lahan yang akan dipersiapkan,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Di lahan seluas lima hektare itu, kata Binartha, selain untuk bangunan lapas, juga akan dibangun tempat rehabilitasi dan kursus yang diperuntukkan dan bisa dimanfaatkan narapidana saat berada di dalam lapas. Ini termasuk fasilitas dan sarana dan prasarana untuk mereka.
“Dengan demikian, ketika narapidana keluar dari lapas, mereka bisa kembali ke masyarakat dan mendapatkan keterampilan untuk mendukung kelangsungan hidup,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Terpisah, Kejati Kalteng Mukri mengakui, sudah berkoordinasi dengan Bupati Gumas Jaya S Monong terkait pembangunan lapas itu, dimana dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menganggarkan dana pengadaan tanah seluas lima hektare.
“Saya sudah berdiskusi dengan Bupati, dan ternyata direspon positif. Sekarang ini sedang disiapkan lokasi. Kalau sudah ada, akan diajukan ke Kemenkumham RI untuk segera dibangun lapas. Mudah-mudahan ini semua berjalan lancar,” katanya.
Dia menambahkan, dengan tidak adanya lapas di Kabupaten Gumas, tentu ada sedikit kesulitan dalam proses persidangan, karena untuk sementara tahanan dititipkan ke Lapas Palangka Raya, sementara Kantor Kejaksaan dan Pengadilan ada di Kabupaten Gumas.
“Dampaknya, ketika akan dilaksanakan proses persidangan, harus mengambil tahanan ke Palangka Raya dan disidangkan disini, kemudian diantar kembali ke Palangka Raya. Tentu ini sangat tidak efisien,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post