KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi meminta kepada kontraktor yang mendapatkan proyek fisik, dengan nilai jutaan hingga miliaran rupiah pada tahun anggaran 2020, agar harus profesional dalam mengerjakan proyek pemerintah.
”Kami ingin setiap proyek fisik dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, dikerjakan oleh kontraktor yang profesional dalam mengerjakan proyek yang sudah diberikan. Harus dikerjakan dengan baik dan benar. Jangan asal-asalan,” ucap Evandi, Senin, 27 Juli 2020.
Profesional itu, kata Evandi, artinya memiliki pengalaman kerja yang memang sudah pernah mengerjakan proyek fisik, baik yang skala kecil maupun besar, harus profesional dalam hal peralatan, harus taat dengan waktu pengerjaan yang dibuat dan memiliki tenaga ahli yang profesional dibidangnya.
”Hal itulah yang harus dimiliki kontraktor, sehingga dalam pengerjaan proyek fisik mampu berjalan dengan tepat guna, tepat waktu dan tepat mutu,” tegas Evandi.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini juga meminta kepada kontraktor, agar tidak hanya memikirkan dan mengejar keuntungan saja, tetapi memberikan hasil pekerjaan dengan kualitas yang baik.
”Jangan sampai hanya karena mengejar keuntungan besar, malah berdampak tidak baik pada kualitas pekerjaan yang mengecewakan. Kontraktor profesional harus mengutamakan kualitas pekerjaan yang baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini meminta kepada pemerintah, agar lebih selektif dalam memilih kontraktor yang akan mengerjakan proyek fisik, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan nanti akan mampu memberikan hasil yang memuaskan.
”Terkadang ada kontraktor yang kontraknya sudah berjalan 3-4 bulan, namun belum dikerjakan, padahal waktu berjalan terus-menerus. Jika terjadi demikian dikhawatirkan proyek yang dikerjakan tidak bisa selesai tepat waktu. Hal ini yang harus dihindari,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post