KUALA KURUN – Dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2020, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diingatkan untuk selalu memperhatikan skala prioritas yang sangat diperlukan masyarakat.
“Skala prioritas itu artinya kebutuhan yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Punding S Merang, Minggu 15 Maret 2020.
Untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, kata dia, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat dalam merumuskan suatu perencanaan dan program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tersebut.
“Saat pelaksanaan musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang sangat diperlukan oleh mereka,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, setelah ada kesepakatan, maka pembangunan yang akan dilakukan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post