KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Polie L Mihing mengingatkan kepada para pelaku usaha yang belum mengurus perizinan, agar segera mengurusnya. Perizinan tersebut sangat penting untuk keberlangsungan usaha mereka.
”Jika pelaku usaha memiliki perizinan, tentu sudah memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan nyaman. Untuk itu, kami ingatkan kepada pelaku usaha yang belum mengurus perizinan agar segera mengurusnya,” ucap Polie, Kamis 12 Maret 2020.
Selain mengurus perizinan, lanjut dia, pelaku usaha juga harus memperhatikan masa berlaku perizinan yang mereka miliki, karena ada beberapa perizinan yang memiliki masa berlaku. Untuk itu, jangan sampai pelaku usaha lalai dan tidak mengurus perizinan yang sudah habis masa berlaku.
”Selalu perhatikan dengan baik masa berlaku dari perizinan tersebut. Apabila sudah habis, maka harus segera diurus kembali,” ujar Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gumas selalu tertib dalam mengurus perizinan.
”Dengan adanya izin yang mereka miliki, tentu akan sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha itu sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas Aga Handuran mengatakan, layanan perizinan Online Single Submission (OSS) sangat diminati para pelaku usaha. Tercatat pada tahun 2019, ada 592 orang yang mendaftar, dengan jumlah izin usaha mencapai 1.912, baik makro maupun mikro.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post