KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang meminta kepada pemerintah desa yang belum mencairkan Dana Desa (DD) tahun 2019, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar bisa dicairkan.
”Masih ada kesempatan bagi pemerintah desa untuk melakukan pencairan DD tahun 2019 lalu. Kami minta mereka bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, untuk menyiapkan berbagai persyaratan yang ditentukan,” ucap Punding, Senin 20 Januari 2020 pagi.
Dia menuturkan, untuk melakukan pencairan DD tahun 2019 lalu, kepala desa (kades) beserta perangkatnya, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang menjadi persyaratan untuk melakukan pencairan DD.
”Artinya, kades, perangkat desa, dan BPD harus bisa menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik, sehingga APBDes cepat selesai dan segera dilakukan pencairan DD,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Di tahun 2019, kata dia, ada dua desa yang tidak mencairkan DD yakni Sangal dan Bereng Jun. Selain itu, juga Desa Tumbang Takaoi yang tidak melakukan pencairan DD tahap III. Diharapkan ketiga desa tersebut dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan segera melakukan pencairan DD 2019.
”Manfaatkan kesempatan yang ada, karena jika terlambat hingga batas waktu yang ditentukan, maka DD tahun 2019 dianggap hangus. DD ini sangat bermanfaat untuk membangun desa,” katanya.
Sebelumnya, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulianus Umar mengakui, tiga desa yakni Sangal, Bereng Jun, dan Tumbang Takaoi masih memiliki kesempatan untuk melakukan pencairan DD tahun 2019, meskipun saat ini sudah memasuki tahun 2020.
”Usulan pencairan DD tahun 2019 bisa disampaikan bersama-sama dengan usulan pencairan DD dan ADD tahun 2020. Tiga desa tersebut diharapkan segera menyampaikan usulan pencairan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post