KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk segera mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait multiyears.
“Tahun 2020 ini, Kabupaten Gumas akan ada pengerjaan proyek multiyears. Berdasarkan hasil pembahasan, kami menyarankan agar pelaksanaan proyek multiyears tersebut diperdakan,” ucap Evandi, Selasa 7 Januari 2020.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, pelaksanaan proyek multiyears ini nanti akan menggunakan anggaran sangat besar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas. Untuk itu, harus diawasi dengan sungguh-sungguh.
“Kami ingin pembangunan infrastruktur jalan yang telah dianggarkan melalui proyek multiyears harus dilakukan secara maksimal dan sungguh-sungguh,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Dia menambahkan, proyek multiyears berupa infrastruktur jalan akan dimulai pada tahun 2020-2023. Diantaranya, pengerjaan ruas jalan penghubung antara Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara-Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu dengan anggaran sebesar Rp 45 miliar.
“Kemudian juga ada untuk ruas jalan dari Kelurahan Tumbang Miri menuju Tumbang Napoi dengan anggaran sebesar Rp 80 miliar. Proses pengerjaannya secara multiyears, dimulai pada tahun 2020, dan diharapkan fungsional pada tahun 2022,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post