BUNTOK – Kalangan legislatif mengharapkan kepala desa dapat menjalankan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJMDes) yang telah disusun. Hal itu disampaikan Sudiarto, anggota DPRD Barsel, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sudiarto mengatakan, RPJMDes tersebut dijalankan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan anggaran.
Selain itu, kata politisi PAN Barsel itu, dalam menjalankan pembangunan disesuaikan dengan dana dan jangan membangun yang bukan kewenangan desa, karena hal itu bisa saja menjadi temuan yang berujung masuk ke ranah hukum.
Wakil rakyat dapil III Barsel itu mengatakan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diyakini bakal mampu mensejahterakan desa.
“Karena UU Desa dibuat dan disahkan memang untuk menyejahterakan masyarakat di tingkat Desa,” katanya.
Dikatakan, kalau tidak ada Undang-Undang (UU) Desa tersebut maka setiap desa tidak akan mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat untuk pembangunan desa.
“Meskipun nilainya sudah mencapai Rp 1 miliar setiap desa, akan tetapi nilai tersebut akan terus dipantau dalam pengelolaannya, sehingga bisa tepat sasaran,” ujarnya mengakhiri.
(co/matakalteng)






















Discussion about this post